Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Menko Luhut Terkait Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (30/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bocoran Menko Luhut Terkait Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini
istimewa
Luhut dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Kebijakan PPKM di Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (30/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut tujuan penerapan PPKM yakni untuk menurunkan laju penambahan kasus Covid-19.

Selain itu, memberikan kesempatan untuk pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan.

Hal ini disampaikan Luhut dalam diskusi bersama Purnawirawan TNI dan Polri terkait penanganan Pandemi Covid-19 di Jawa-Bali, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Terus Evaluasi PPKM sampai Covid-19 Terkendali

Baca juga: Shireen Sungkar Sebut Bisnisnya Terpengaruh Pandemi Covid-19 dan Aturan PPKM

Tren Covid-19 yang menurun menjadi bagian penting dari evaluasi PPKM setiap minggunya.

Luhut lalu memberi bocoran bahwa pola pelonggaran PPKM akan dilakukan secara berkala sesuai kondisi di lapangan.

“Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan,” ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ia menekankan pentingnya bantuan semua pihak, di mana nantinya masyarakat juga harus membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari penggalakkan 3T yang harus didukung semua pihak.

Baca juga: Wali Kota Jambi Hentikan Pengetatan PPKM, Akad Nikah dan Resepsi Sudah Diizinkan

Baca juga: Buntut Acara Dangdutan Picu Kerumunan Saat PPKM, Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka

PPKM Berakhir Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Sampai saat ini, belum ada informasi apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak.


Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Jokowi atau menteri koordinator PPKM akan mengumumkan terkait perpanjangan PPKM pada hari berakhirnya PPKM, yakni pada Senin malam.

Baca juga: Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang

Baca juga: Kampus di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Diizinkan Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut perkembangan kasus harian Covid-19 masih belum bisa diduga.

Namun, Jokowi bersyukur saat ini angka konfirmasi positif Covid-19 harian sudah menunjukkan tren penurunan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Ia menyampaikan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) telah mengalami perbaikan.

Angka kesembuhan nasional juga mengalami peningkatan yang baik dan sudah berada di atas angka rata-rata dunia.

Baca juga: Pembukaan Ekonomi Dilakukan Bertahap, Luhut Ungkap 4 Hal yang Jadi Fokus Pemerintah

Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19

Saat ini, tingkat kesembuhan Indonesia berada pada angka 89,97 persen, sementara rata-rata dunia pada angka 89,5 persen.

Jokowi lalu menyoroti angka kasus kematian Covid-19 di Indonesia yang harus ditekan.

“Yang masih belum bisa kita selesaikan, ini yang saya selalu sampaikan ke Menteri Kesehatan, selalu saya sampaikan ke Pemerintah Daerah, urusan angka kasus kematian ini harus betul-betul ditekan terus,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.go.id.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas