Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara Korupsi RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2009 - 2011.
Atas hal ini, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan kasus dugaan korupsi RJ Lino.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus‑TPK/2021/PN Jkt.Pst," kata Rosmina.
Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum RJ Lino soal kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa perkara ini. Kuasa hukum RJ Lino sebelumnya menilai perkara korupsi yang melibatkan PT Pelindo II bukan termasuk kekayaan negara.
Sementara hakim menyebut PT Pelindo II yang merupakan BUMN turut mengelola kekayaan negara. Kerugian BUMN termasuk kerugian negara.
Baca juga: Tanggapi Keberatan RJ Lino, Jaksa: Pokok Perkara Harus Dibuktikan di Persidangan bukan Lewat Eksepsi
Menurut hakim, selain tunduk pada Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PT Pelindo II juga tunduk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menimbang bahwa dakwaan yang disusun JPU KPK terkait unsur memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, dianggap sudah jelas dan diuraikan secara lengkap.
"(Eksepsi tersebut) adalah pernyataan yang prematur, karena hal itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan," jelas hakim.
Sebagai informasi, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.