Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Wakil Menteri 'Bonus' Hingga Rp580 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Ment

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Beri Wakil Menteri 'Bonus' Hingga Rp580 Juta
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.

Dengan adanya Perpres tersebut maka wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.

Adapun besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri tersebut mencapai Rp 580,4 juta.

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) Perpres 77/2021 dikutip Tribunnews.com, Senin, (30/8/2021).

Pemberian uang penghargaan bagi wakil menteri tersebut dengan memperhitungkan masa jabatan.

Baca juga: Menteri LHK Ucapkan Selamat dan Peluk Ni Nengah Widiasih di Tengah Penyambutan

Dalam pasal 8A disebutkan jumlah uang penghargaan diberikan berdasarkan hitungan:

Berita Rekomendasi

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x
uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6xuang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x
uang penghargaan.

Meskipun Perpres ini baru diterbitkan Agustus ini, Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan akan tetap memperoleh uang penghargaan sesuai dengan perhitungan masa jabatannya.

Apabila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Aturan mengenai uang penghargaan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun Perpres diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas