Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jokowi: Malang Raya dan Solo Raya PPKM Level 3, Semarang Raya Level 2

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Malang Raya dan Solo Raya PPKM Level 3, Semarang Raya Level 2
Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3.

Diantaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disisarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM, Jabodetabek Tetap Level 3, Semarang Raya Level 2

Dengan demikian, kata Presiden, wilayah aglomerasi yang turun level selama seminggu ke depan yakni Jabodabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," kata Jokowi.

Keputusan tersebut kata, Kepala Negara, tidak terlepas dari perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Terjadi tren perbaikan positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dalam seminggu terakhir.

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir dan tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid-19 semakin membaik rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas