Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Kondisi Darurat, MUI Tegaskan Tiga Vaksin Covid-19 Ini Boleh Digunakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in Karena Kondisi Darurat, MUI Tegaskan Tiga Vaksin Covid-19 Ini Boleh Digunakan
The Jakarta Post
Ilustrasi Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan. 

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir. 

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen dalam pernyataannya, Senin (30/8/2021).

Nadratuzzaman mengatakan banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. 

Baca juga: Panglima TNI Imbau Pasien Covid-19 Isoman di Bali Dirawat di Fasilitas Isoter

Baca juga: Dihantam Covid-19, Maskapai Asal Italia Tutup Seluruh Penerbangan Mulai 15 Oktober 2021

Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona ((Shutterstock/Petovarga))

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. 

Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

BERITA TERKAIT

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram.

Nadratuzzaman mengatakan MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. 

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis. 

"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin (freepik.com)

Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat. 

Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin. 

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," tuturnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas