Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Pengurangan Gaji 40 Persen
Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.