Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ustaz Yusuf Mansur Disomasi Peserta Tabungan Pembangunan Hotel Siti di Tangerang

Ustaz Yusuf Mansur mendapat somasi dari sejumlah peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur mendapat somasi dari sejumlah peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.

Ichwan Tony, kuasa hukum peserta tabungan tersebut, mengatakan, kliennya telah melayangkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.

"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," kata Ichwan Tony dalam jumpa pers virtual, Minggu (29/8/2021).

Saat ini Ichwan Tony baru mengirimkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi, dan pidananya terkait dugaan penipuan," ucap Ichwan Tony.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Tersandung Masalah, Disomasi Atas Kasus Ini

Peserta tabungan pembangunan hanya minta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas uang yang telah mereka tabung sejak 2012.

"Dari tahun 2012 sampai 2021 itu nggak ada kejelasan dari saudara YM," ucap Ichwan Tony.

Baca juga: Tertarik Bisnis Logistik, Ustaz Yusuf Mansur Lirik Zebra Nusantara Melalui Konsorsium

Rekomendasi Untuk Anda

"Kerugiannya bermacam-macam, ada yang Rp 10 juta, ada juga yang Rp 12 juta," lanjutnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga pernah digugat beberapa orang yang mengaku sebagai investor bisnis hotel dan apartemennya itu.

Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Disomasi Peserta Tabungan Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti, Ada Apa Lagi?

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas