Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen
PPKM berlevel diperpanjang sampai 6 September, aturan dilonggarkan: Mal Boleh Buka Sampai 9 Malam, Makan Dine In 50 Persen.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai besok Selasa (31/8/2021) sampai 6 September nanti.
Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.
Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.
Baca juga: Jokowi: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Turun dari 104 Menjadi 85 Kabupaten/Kota
Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."
"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Jokowi: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Turun dari 104 Menjadi 85 Kabupaten/Kota
Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.
"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.
Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM, Jabodetabek Tetap Level 3, Semarang Raya Level 2
"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."
"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.
Diketahui, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini, ada dua wilayah PPKM level 4 turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Sehingga, dalam minggu ini, total ada lima wilayah aglomerasi di Jawa yang masuk PPKM level 3.
Di antaranya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Sementara, Semarang Raya berhasil turun level PPKM dari level 3 menjadi 2.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.