BW ke Komisi XI Jelang Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Jangan Main-main dengan Conflict of Interest
Bambang Widjojanto menyoroti polemik proses pemilihan Calon Anggota BPK RI, ingatkan soal conflict of interest.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Bambang Widjojanto menyoroti soal polemik proses pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebentar lagi akan memasuki uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
BW, sapaan akrabnya, bicara soal dua nama yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota BPK yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, dan langkah pimpinan DPR yang meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dua nama tersebut.
Diketahui, dua nama tersebut tidak memenuhi syarat karena masih belum dua tahun lepas dari jabatan sebelumnya.
"Setahu saya aturannya sangat jelas. Kenapa harus jeda 2 tahun supaya tidak terjadi conflict of interest," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat
Menurut eks Wakil Ketua KPK itu, conflict of interest merupakan satu di antara akar korupsi.
Dia pun mengingatkan kepada DPR untuk tidak mendekati hal-hal semacam itu
"Semoga DPR tidak bermain-bermain dengan conflict of interest, karena dia sedang bermain-bermain dengan api korupsi," pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar pada September mendatang.
Soal dua nama yang disoroti publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, Hatari mengatakan saat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang, maka semuanya sudah selesai.
"Saya sudah dua periode di komisi XI dan saya yang selalu mem fit and proper anggota BPK. Jadi kalau begitu sudah ada dalam Undang-Undang tentang BPK RI, mainkan aja enggak perlu gitu (meminta fatwa MA),' kata Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Karena sudah ada permintaan fatwa MA, dikatakan Hatari, maka pihaknya juga harus mengikuti aturannya
"Tapi kita tidak berharap lewat dari minggu kedua bulan September ini harus kita rampungkan itu, dari 14 orang pilih 1 orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung(MA) membenarkan pihaknya telah menerbitkan fatwa terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Tribun, Kamis(26/8/2021) malam.
Fatwa tersebut sebelumnya dimintakan oleh pimpinan DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2021 perihal Permintaan Pendapat dan Pandangan dari Komisi XI DPR RI melalui Surat Nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021.
Dalam surat yang diterima Tribun, Kamis (26/8/2021), fatwa MA tersebut ditandatangani Ketua MA, Prof Dr HM Syarifuddin SH MH.
Ada tiga poin terkait penyelenggaraan seleksi calon anggota BPK yang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 25 Agustus 2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Ketua MA, Syarifuddin dalam suratnya.
Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.
Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.
Dengan demikian, kata Ketua MA dalam surat tersebut, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK RI dimaksudkan agar calon Anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI.
"Demikian pendapat hukum Mahkamah Agung, namun keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih," ujar Ketua MA Syarifuddin dalam penutup suratnya.