Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP dan Nomor HP

Berikut ini cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan KTP dan Nomor HP
Kompas.com/Reza Wahyudi
Cek Penerima Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id/cek-nik. Berikut ini cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Setelah diunduh, masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin Covid-19 mudah ditunjukkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Waspada Pesan dan Panggilan Hoaks Beredar soal Vaksinasi, Lindungi Data Diri

Cek Status Vaksinasi Covid-19

Berita Rekomendasi

Masyarakat bisa mengecek status vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi seperti berikut:

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Lewat Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: KSAL: 872 Ribu Masyarakat Nelayan Pesisir dan Pulau Sudah Divaksinasi

Lewat Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Upaya Wujudkan Herd Immunity, 16 Ribu Karyawan Pegadaian Sudah Divaksinasi

Solusi jika Sertifikat Vaksin Belum Muncul

Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas