Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4
Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama seminggu ke depan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dua wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali masih berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama seminggu ke depan, mulai dari 31 Agusutus hingga 6 September 2021.
Kedua wilayah tersebut yakni Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Terdapat dua wilayah aglomerasi saat ini masih pada level 4 yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (31/8/2021).
Meskipun demikian, berdasarkan data perkembangan Covid-19 di kedua wilayah tersebut, maka Bali dan DIY tidak akan lama lagi akan turun menjadi level 3.
Baca juga: Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3
"Pada periode yang lain saya kira akan masuk dalam level 3 bukan minggu depan, dalam beberapa hari ke depan, dan Bali juga menunjukkan trend perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan juga akan turun ke level 3 dalam beberapa waktu yang akan datang," katanya.
Baca juga: Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen
Luhut mengatakan untuk penangan di wilayah Bali Presiden memberikan arahan khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Oleh karena itu, Luhut menegaskan ia akan kembali ke Bali agar perbaikan dipercepat.
"Untuk itu kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat. Walaupun tadi barusan saya telepon kembali angka-angkanya sudah membaik juga dan jumlah yang masuk di software juga makin bertambah," katanya.
Sebelumnya Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3. Diantaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 agusutus hingga 6 september 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disisarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (30/8/2021).
Dengan demikian, wilayah aglomerasi yang turun level, selama seminggu ke depan yakni Jabodabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," kata Jokowi.
Keputusan tersebut kata Kepala Negara tidak terlepas dari perbaikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Presiden menyatakan, ada tren perbaikan positivity rate dan Bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dalam seminggu terakhir.
"Tingkat positivity rate terus menurun Dalam 7 hari terakhir dan tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.