Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Lepas Tersangka Peretas Situs Setkab, Apa Alasannya?

Bareskrim Polri memutuskan melepaskan 1 tersangka berinisial MLA (17) yang diduga terlibat dalam kasus peretasan situs Setkab.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Lepas Tersangka Peretas Situs Setkab, Apa Alasannya?
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan melepaskan 1 tersangka berinisial MLA (17) yang diduga terlibat dalam kasus peretasan situs Setkab.

Kini, hanya tersangka BS (18) yang dilanjutkan perkaranya oleh polisi.

"Satu orang diversi. Langkah tindakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan menjelaskan pertimbangan penyidik melepaskan tersangka MLA lantaran pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga langsung dipulangkan ke orang tuanya di Sumatera Barat.

"Tersangka masih anak-anak di bawah umur," tukasnya.

Baca juga: Polisi Tahan Dua Pelaku Peretasan Situs Setkab

Diberitakan sebelumnya, ada dua pelaku peretasan situs Setkab. Yakni, BS yang ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Situs Setkab Sempat Diretas: Keamanan Diduga Lemah, Gandeng Sejumlah Pihak untuk Perkuat

Berita Rekomendasi

Kemudian, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Website Setkab Kembali Jadi Korban Aksi Peretasan, Sempat Pulih Pekan Lalu

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Laman setkab.go.id diketahui diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7/2021) lalu.

Dalam foto itu terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).

Laman setkab telah kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan. Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas