Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Laporkan Konsep Rancangan PP Terkait Otsus Papua
Wakil Presiden Maruf Amin menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (31/8/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (31/8/2021).
Kedatangan Tito menemu Maruf Amin dalam rangka mendengar laporan seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Mendagri melaporkan bahwa telah disusun aturan turunan berupa dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP) oleh 33 kementerian dan lembaga.
Untuk itu, dalam pertemuan ini Mendagri menyerahkan kedua konsep rancangan peraturan pemerintah tersebut kepada Wapres.
“Tadi diserahkan Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar, termasuk di dalamnya dibahas mengenai masalah rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi dari masyarakat Papua. Tapi karena semuanya masih dalam draf kasar, memang belum bisa dirinci seperti apa,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki baidlowi, saat memberikan keterangan pers, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Wapres Maruf: Hindari Perpecahan, MUI Harus Perkuat Peran Jaga Keutuhan Bangsa
Lebih lanjut, Masduki menyampaikan hal ini sejalan dengan arahan Wapres ketika memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian pada bulan Juli lalu untuk segera menyelesaikan proses administrasi terkait otonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Karena itu memang permintaan Wakil Presiden ketika rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian sebulan yang lalu waktu itu bagaimana agar masalah Papua ini peraturannya, undang-undangnya dan semuanya itu harus kita siapkan,” ujarnya.
Secara garis besar, Masduki menyampaikan kedua konsep rancangan PP tersebut mencakup tentang kelembagaan dan keuangan.
Baca juga: Wapres Tinjau Terowongan Silaturahmi: Kerukunan Antarumat Beragama Unsur Utama Kerukunan Nasional
“Satu mengenai Peraturan Pemerintah mengenai kelembagaan dan kewenangan yang jumlahnya ada sejumlah pasal di situ, lalu kemudian juga ada Peraturan Pemerintah mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola keuangan,” ujar Masduki.
Beberapa poin lain yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat yang oleh Presiden tanggung jawab penanganannya diserahkan kepada Wapres dan juga pembahasan mengenai persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Hadir bersama Mendagri dalam pertemuan ini adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M. Piliang.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, serta para Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.