Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT UMKM September 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan Dananya

Cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bulan September di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak cara mencairkan dananya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek BLT UMKM September 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Berikut Cara Cairkan Dananya
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM - Cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bulan September di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM masih akan disalurkan oleh pemerintah kepada 500 ribu pelaku UMKM di bulan September 2021.

BLT diberikan untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.

Setiap penerima bantuan akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan disalurkan langsung ke penerima melalui bank penyalur, BRI dan BNI.

Dikutip dari setkab.go.id, diketahui bahwa per 11 Agustus 2021, pemerintah telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 11,84 juta pelaku usaha mikro atau 92,52 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum dan Mencairkan Tanpa Antre

Baca juga: Akses Eform BRI untuk Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre dan Cek Nama Penerima

Cara Cek Status BLT UMKM:

A. BRI

Berita Rekomendasi

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Cek Calon Penerima BSU 2021 Lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

Cara Cairkan Dana BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cairkan Dana Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas