Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Calon Penerima BSU 2021 Lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya

Cara Cek Calon Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara dan syarat mendapatkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Calon Penerima BSU 2021 Lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. Berikut Cek Calon Penerima BSU 2021 lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek calon penerima BSU 2021 secara online lewat kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau yang sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan kepada para pekerja.

Adapun pencairan BSU saat ini telah memasuki tahap ke-4.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, data calon penerima BSU tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

Baca juga: Akses Eform BRI untuk Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre dan Cek Nama Penerima

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," katanya, Selasa (31/8/2021).

Nantinya, kata Anwar, setelah dilakukan pemadanan, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, bank milik BUMN atau Himbara bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Berita Rekomendasi

Berbeda dari tahun sebelumnya, di 2021 penerima BSU wajib memiliki salah satu rekening bank Himbara tersebut.

Untuk mengetahui apakah sebagai calon penerima BSU atau tidak, bisa dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Adapun caranya sebagai berikut.

Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Gilir ke bawah dan cari menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

BSU bisa di cek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175.
BSU bisa di cek melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. (Twitter.com/BPJSTKinfo/)

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp

Berikut cara cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp sebagaimana Tribunnews.com praktikkan.

1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.

3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.

Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :

1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas dengan Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas dengan 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Rp 1 Juta bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id, WA & Telepon

Syarat penerima BSU 2021

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Berita lain terkait BSU

(Tribunnews.com/Fajar/Yurika)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas