Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menaker Ungkap Alasan Penghentian Sementara Penempatan PMI Keluar Negeri

Penghentian pengiriman untuk menyelamatkan para PMI dari resiko terpapar di negara-negara penempatan dimana kasusnya tengah naik

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menaker Ungkap Alasan Penghentian Sementara Penempatan PMI Keluar Negeri
Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya terkait penghentian sementara penempatan bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan raker dengan Anggota Komite III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi COVID-19.

Tujuannya untuk menyelamatkan para PMI dari resiko terpapar di negara-negara penempatan dimana kasusnya tengah naik.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dorong Seluruh Pekerja di Bekasi Wajib Divaksinasi

"Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ujar Menaker Ida.

Selain itu, penghentian sementara PMI ini juga terkait terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya warga asing (WNA), termasuk dari Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah negara juga melakukan pengetatan visa, mewajibkan karantina dan meminta bukti bebas COVID-19.

Beberapa negara juga melakukan pembatasan atau melimitasi moda transportasi, sehingga tidak ada akses ke negara-negara penempatan yang akan dituju.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke beberapa negara dan melakukan karantina," kata Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan dasar pelindungan Calon PMI pada masa pandemi COVID-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan COVID-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019.

"Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Raker tersebut dibuka Ketua DPD RI, La Nyalla, Mahmud Mattalitti dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas