Pegang Bukti Rekaman CCTV, Pengacara Nicholas Sean Siap Hadapi Tuntunan Ayu Thalia
Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, berujung saling lapor.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, berujung saling lapor.
Terbaru, pihak Sean telah melaporkan selebgram Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara. Bahkan, Sean turut membawa sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik untuk membatantah tudingan penganiayaan yang terjadi pada 27 Agustus 2021 kemarin.
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa laporan terhadap Ayu sudah dilayangkan kliennya.
"Sudah dilaporkan semalam. Kami bawa alat bukti juga berupa flash disk yang berisi rekaman CCTV untuk membuktikan tidak ada tindak penganiayaan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Ahmad juga menjelaskan sedikit perihal bukti rekaman CCTV yang ia lampirkan dalam laporan Sean. Ia mengatakan flash disk itu berisi rekaman kejadian antara Sean dan Ayu Thalia di sebuah showroom mobil yang tengah menjadi perbincangan publik itu.
Baca juga: Ayu Thalia Buka Suara soal Kejadian Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ahok: Saya Sedih dan Terpukul
"Kalau CCTV pasti penyidik akan ambil. Yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flash disk isinya berupa rekaman saat kejadian di mobil," terang Ramzy.
Ahmad menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi laporan dugaan penganiayaan dari Ayu Thalia kepada kliennya di Polsek Penjaringan. Dikatakan oleh Ahmad, Sean akan bersikap kooperatif dan siap menghadiri tiap undangan pemeriksaan yang dilayangkan polisi.
"Langkah hukum selanjutnya klien kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan. Semuanya dilakukan agar terang-benderang kasus ini, bahwa yang dilakukan AT adalah perbuatan fitnah, karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," katanya.
Ayu Thalia sendiri telah melaporkan Sean pada 27 Agustus lalu ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Sementara Sean melaporkan balik Ayu atas pencemaran nama baik di dan fitnah di pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca juga: Laporkan Balik Ayu Thalia, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anak Ahok untuk Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kedua laporan itu telah diproses oleh penyidik. Baio Nicholas Sean dan Ayu Thalia sama-sama akan diproses lebih lanjut untuk mencari kebenaran dari kasus itu.
"Semua akan diproses," ujar Guruh saat dihubungi.