Mudahkan Akses Pelayanan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perluas Jaringan FKTP
Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, peningkatan jumlah peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.
“Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Untuk itu, kami berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal. Sampai dengan Juli 2021, kami telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP. Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily, Rabu (01/09).
Lily pun kembali menyampaikan bahwa untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki Surat Ijin Praktik (SIP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.
Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Ijin Operasional (SIO), SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Sementara, bagi klinik pratama atau yang setara harus memiliki SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, SIK, SIPA, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Bagi RS Kelas D Pratama atau yang setara wajib menyertakan SIO, SIP tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS dan sertifikat akreditasi.
Untuk FKTP yang terkendala pengurusan SIO dan Akreditasi pada kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19).
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan seleksi melalui proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku meliputi sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana dan lingkup pelayanan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon fasilitas kesehatan yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.
Pelaksanaan kredensialing rekredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. (*)