Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya
Wiku menyampaikan, pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi akan dimulai pada Selasa (7/9/2021).
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Di Amerika, 17 Persen Ibu Hamil dengan Gejala Parah Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: LIB: Hasil Evaluasi Penerapan Prokes Covid-19 Tiga Pertandingan Awal Liga 1 Memuaskan
Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja.
Kemudian, sebanyak 50 persen karyawan telah divaksinasi.
Selain itu, memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah PPKM Level 3 dan 2.
Baca juga: Sebanyak 2,6 Juta Lebih Vaksin Covid-19 Moderna di Jepang Ditangguhkan setelah Temuan Zat Asing
Baca juga: Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19, Upaya Berdamai dengan Keadaan
Disamping itu, terdapat poin pengaturan tambahan pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru. Di antaranya yakni:
Wilayah PPKM Level 4
1. Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
2. Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.
3. Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00.
4. Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY.
Wilayah PPKM Level 3
1. Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
2. Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.
3. Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
4. Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan, restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit.
5. Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
6. Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.
Wilayah PPKM Level 2
1. Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
2. Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
3. Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.
Baca juga: Rutin Membersihkan Tubuh dan Cuci Tangan Kurangi Potensi Tertular Covid-19
Baca juga: Balitbang Golkar Nilai Peran Serta Masyarakat Modal Utama Atasi Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM.
Satu di antaranya dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform PeduliLindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat."
"Sehingga, kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus."
"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8/2021), dikutip dari laman maritim.go.id.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan jika sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)