Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM

Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19."

"Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah."

"Sehingga, harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Status PPKM di Tempat Kerja Turun ke Level 2, Apa Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Baca juga: Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Berita Rekomendasi

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama.

Lalu, untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR

Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Syarat KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: DAFTAR Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali serta Aturannya untuk Sekolah, Pasar, hingga Tempat Makan

Baca juga: Level PPKM Turun, Trafik Penumpang Garuda Indonesia Mengalami Peningkatan

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan."

"Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” kata Joni.

Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 3 Juli-30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api, sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.

Sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

Baca juga: Kondisi Perekonomian Dalam Negeri Membaik Berkat Pelonggaran PPKM dan Sentimen Luar Negeri

Baca juga: Dunia Usaha Harap Pelonggaran PPKM Kembali Gairahkan Ekonomi

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 terdapat sebanyak 156.797 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan.

Terjadi pertumbuhan sebesar 20,7 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari.

"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat."

"Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api" lanjut Joni.

Pada periode 24-30 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun.

Lalu, tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas