Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Segera Jemput Yahya Waloni dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Ramadhan menyebutkan pihaknya masih enggan membeberkan ihwal kapan melakukan penjemputan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Segera Jemput Yahya Waloni dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menjemput tersangka dugaan kasus penistaan agama Yahya Waloni dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Waloni sebelumnya dibantarkan di rumah sakit lantaran sakit pembekakan jantung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penjemputan itu dilakukan setelah Yahya Waloni dinyatakan telah sehat dan bisa dilakukan rawat jalan oleh RS Polri.

Menurutnya, RS Polri juga telah melayangkan surat pemberitahuan Yahya Waloni sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).

"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Kesehatan Membaik, Ustaz Yahya Waloni Sudah Diperbolehkan Pulang ke Bareskrim Polri

Namun demikian, Ramadhan menyebutkan pihaknya masih enggan membeberkan ihwal kapan melakukan penjemputan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia bilang, penyidik akan melakukan penjemputan segera.

"Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan," tukas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada penyidik menjemput kembali Yahya Waloni pulang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, pemulangan ini setelah Yahya Waloni telah dalam kondisi sehat. Dengan kata lain, dia sudah diperbolehkan pulang untuk kembali diproses hukum sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Sudah diajukan tinggal menunggu pengambilan dari Bareskrim," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui ihwal kapan tersangka akan dijemput kembali oleh penyidik Bareskrim. Tim RS Polri hanya menunggu proses penjemputan saja.

"Kamu menunggu pengambilan saja," tukasnya.

Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas