Cair Bulan Ini, Simak Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT
Berikut cara dapat kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kemdikbudristek. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan kuota internet gratis bagi pendidik, tenaga pendidik hingga mahasiswa dan bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pada 2021 anggaran untuk bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun.
"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT)."
"Pada 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," katanya.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair Bulan September 2021, Mulai dari Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Baca juga: Mulai September 2021, Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Siap Dicairkan
Sementara anggaran bantuan kuota data internet pada 2021 mencapai Rp 6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Adapun kuota internet gratis dari Kemdikbudristek akan cair mulai September 2021.
1. Kuota Internet Gratis
Besaran Bantuan Kuota Internet:
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 November 2021
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis
- Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima September 2021.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
2. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran Bantuan
- Mahasiswa Aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021
Cara Mendaftar Bantuan
Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Informasi selengkapnya >>> Klik
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya/Suci/Yurika)