Kemensos Keluarkan Nama Kepala Desa di Bolaang Mongondow dari Daftar Penerima Bansos
Kementerian Sosial telah mengeluarkan Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial telah mengeluarkan Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Langkah ini dilakukan setelah jajaran Kemensos menemukan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi masuk dalam daftar penerima BST.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos selama ini tidak melakukan pendataan langsung.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan daerah," ujar Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Kasus Maling Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Akan Buka-bukaan
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.
Ia mengingatkan Pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
"Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” ungkap Risma.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Pikir-pikir untuk Banding
Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.
Mantan Wali Kota Surabaya ini merespon adanya laporan semacam ini, dengan menginstruksikan jajarannya, atau terjun langsung untuk menyelesaikan masalah.
Seperti diketahui, masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.
Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.