Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Lepas Liar 12 Satwa Endemik Papua di Hutan Adat Isyo

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengembalikan 12 satwa ke habitat alaminya, Selasa (31/8/2021).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Lepas Liar 12 Satwa Endemik Papua di Hutan Adat Isyo
dok KLHK
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada Selasa (31/08/2021), mengembalikan dua belas satwa ke habitat alaminya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengembalikan 12 satwa ke habitat alaminya, Selasa (31/8/2021).

12 aves tersebut dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo, Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.




Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring, mengatakan sepuluh dari 12 satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa translokasi dari luar Papua.

“Kembali saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari jaga satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan. Biarkan mereka hidup dengan nyaman di alam,” tegas Edward dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/8/2021).

Satwa-satwa tersebut terdiri dari dua ekor cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor) hasil penyerahan BKSDA Jakarta dan Yogyakarta.

Dua ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) hasil penyerahan BKSDA Jakarta, lima ekor kasturi kelapa hitam (Lorius lory) penyerahan BKSDA Jakarta.

Baca juga: Heboh Warga Temukan Jejak Kaki Binatang di Tanah Datar Sumbar, Ini Penjelasan Pihak BKSDA

BERITA TERKAIT

Satu ekor nuri kelam (Pseudos fuscata) penyerahan BKSDA Jakarta, serta dua ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus) hasil penyerahan dari masyarakat di Jayapura.

Semua satwa tersebut dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sementara berdasarkan Daftar Merah Spesies Terancam IUCN, semua satwa tersebut berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), dan termasuk Appendix II CITES, kecuali kakatua raja masuk dalam Appendix I.

Pihak BBKSDA Papua telah menetapkan lokasi pelepasliaran sesuai daerah persebaran satwa.

Baca juga: Geger Buaya di Dalam Got Permukiman di Tambora, BKSDA: Diduga Peliharaan Orang

Pemilihan lokasi ini sekaligus untuk mendukung upaya masyarakat adat setempat dalam mengembangkan wisata minat khusus Bird Watching, yang telah dirintis sejak beberapa tahun silam oleh Alex Waisimon.

Pengembalian mereka ke habitat alaminya memerlukan energi yang demikian besar dari berbagai pihak.

Namun yang paling diperhitungkan oleh Edward adalah persoalan kesejahteraan satwa (animal welfare).

“Kita bayangkan, manusia saja bisa sangat lelah melakukan perjalanan, bisa jet lag dan segala macam. Begitu juga satwa. Sepasang cendrawasih dan kakatua raja kami pulangkan dari Yogyakarta dan DKI Jakarta, dengan penerbangan berjam-jam,” kata Edward.

“Ini perlu kita perhatikan, bahwa satwa juga berhak sejahtera seperti manusia. Peran mereka sangat besar di alam dan tidak pernah bisa kita gantikan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas