Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir Bantah Dirinya Terlibat Makelar Kasus
Tribunnews sendiri sebelumnya memperoleh informasi terkait pencopotan Chaerul seperti yang ditulis dalam berita tersebut dari Kapuspenkum Kejagung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir membantah dirinya menjadi makelar kasus saat masih menjabat sebagai Sesjamdatun. Dia memastikan kabar itu tidak benar alias hoax.
Pernyataan itu disampaikan Chaerul sekaligus sebagai sebagai hak jawabnya kepada Tribunnews.com terkait berita berjudul 'Sesjamdatun Dicopot Jaksa Agung Usai Diduga Terlibat Dalam Dugaan Makelar Kasus' yang terpublikasi pada 30 April 2021 pukul 10.31 WIB.
"Berita di atas adalah berita yang tidak benar (hoax) dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Pestauli Saragih dari firma hukum Merah Putih yang mewakili Chaerul Amir dalam hak jawab kepada Tribunnews yang dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan Pestauli, kliennya membantah dinilai dicopot dalam dugaan makelar kasus. Atas dasar itu, hak jawab itu telah sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Sesjamdatun Dicopot Jaksa Agung Usai Diduga Terlibat Dalam Dugaan Makelar Kasus
"Bahwa atas pemberitaan tidak benar tersebut, maka kami meminta klarifikasi atas isi berita yang tanpa bukti tersebut khususnya terhadap tuduhan seolah-olah klien kami telah melakukan tindakan gratifikasi," tukasnya.
Tribunnews sendiri sebelumnya memperoleh informasi terkait pencopotan Chaerul seperti yang ditulis dalam berita tersebut dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kala itu Leonard membenarkan bahwa alasan pencopotan Chaerul sesuai berita yang beredar.