Romo Benny: Pinjaman Online Ilegal Lukai Keadilan Publik
Romo Benny menyebut, rentenir online memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menyebut, berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan.
Terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.
Di era internet ini, kata Romi Benny, kanal pinjaman semakin banyak tersedia.
"Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online," kata Romo Benny dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online.
Romo Benny menyebut, rentenir online memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR: Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal
Sehingga, di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah.
"Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media masa nasional.
Guru honorer Semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar Rp 3 juta yang berbunga ratusan juta rupiah.
Menurut Romo Benny, bunga pinjaman sangat mahal ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan.
Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran.
Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam.
Baca juga: Warga Cilincing Diintimidasi Pinjol, Foto Disebar dengan Narasi Open BO, Ini Kata Polisi dan OJK
"Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat," katanya.
Hal lain yang menjadi pemikat adalah syarat mudah dan cair cepat.
"Cukup memberi fotokopi identitas dan foto diri misalnya," katanya.
"Aturan bunga dibuat sesukanya ketika si peminjam gagal membayar pinjaman, katakanlah sampai 2 bulan, si lintah darat bisa saja mewajibkan si peminjam membayar bunga hingga tiga kali lipat. Bunga yang terus menerus menjerat ini terus menghisap si peminjam sampai nilai utang jadi membengkak luar biasa besar," kata Romo Benny.
Lalu, saat kredit macet, mereka menawarkan utang baru.
Baca juga: Pinjol Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Terungkap, 8 Orang Ditangkap 2 WNA Masih Buron
"Ciri berikutnya adalah ketika ada pinjaman yang macet, si lintah darat biasanya tak segan menawarkan utang baru untuk menutup utang lama. Si rentenir bisa bekerjasama dengan lintah darat lain untuk menggarap si korban peminjam ini," ujarnya.
Rentenir tidak segan memakai cara kasar ketika pembayaran utang mulai terhambat.
Si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang.
Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya.
"Pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai Ketuhanan yang Maha Esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama," kata Romo Benny.
Leeat teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan azas keadilan.
"Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik di lukai," katanya.