Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Surat Pemanggilan di Lampung, KPK: Hoaks

Beredar surat pemanggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Lampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beredar Surat Pemanggilan di Lampung, KPK: Hoaks
Ist
Beredar surat pemanggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat pemanggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Lampung.

Surat palsu tersebut telah mencantumkan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

Ali memastikan, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK dalam surat tersebut, juga bukan merupakan pegawai lembaga antirasuah.

"Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: KPK Dinilai Punya Fakta Kuat untuk Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Ali memastikan, dalam melakukan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, tidak pernah dilakukan selain di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya.

"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Ali pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.

"Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas