Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat! Berikut Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021

Katmoko Ari Sambodo menjelaskan untuk Kompetensi Teknis durasi 120 menit dengan 100 butir soal.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Catat! Berikut Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2021 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan sosialisasi terkait nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127 tahun 2021.

Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan untuk Kompetensi Teknis durasi 120 menit dengan 100 butir soal.

Bobot nilai pada Kompetensi Teknis ini yakni nilai 5 jika jawaban benar.

Serta nilai 0 apabila salah atau tidak menjawab.

Dengan nilai maksimal 500.

Baca juga: Seleksi Kompetensi I PPPK Dimulai 13 September 2021, Ini Jadwal, Tahapan dan Ketentuannya

Ari menjelaskan soal waktu kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang digabungkan 40 menit.

Berita Rekomendasi

Dengan soal masing-masing 25 butir dan 20 butir dengan nilai maksimal 200.

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya melalui siaran kanal YouTube Kementerian PANRB, Jumat (3/9/2021).

"Bobot nilainya manajerial menjawab yang paling sesuai adalah 4, kurang sesuai adalah 3, 2 dan 1, kemudian kalau tidak menjawab adalah nol itu untuk manajerial. Untuk kultural gradasinya 5, menjawab yang paling sesuai adalah 5, 4, 3, 2 dan 1 kalau tidak menjawab adalah nol," kata Ari.

Selanjutnya tes wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dan nilai maksimal 40.

Sehingga total durasi 170 menit dengan 155 butir soal dan nilai maksimal 740 untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021.

Ari juga menjelaskan, untuk penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu 150 menit untuk kompetensi teknis, 55 menit untuk manajerial dan kultural, wawancara 15 menit sehingga total 220 menit.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Kementerian PANRB Yoga Faisal menjelaskan bahwa nilai ambang batas seleksi guru berbeda-beda setiap mata pelajaran.

Misalnya, kata Yoga, guru kelas satuan pendidikan TK itu nilai ambang batasnya 290.

Berbeda dengan guru kelas mata pelajaran di satuan pendidikan SD nilai ambang batasnya 320.

Lalu, untuk pelajaran lain contohnya jenjang SD olahraga kesehatan, ambang batasnya 275 dan untuk guru mata pelajaran bahasa beda-beda dari setiap satuan jenjang pendidikan.

Guru bahasa Indonesia di SMP ambang batas yang ditentukan 265, guru bahasa Inggris 270.

Sementara untuk nilai ambang batas untuk satuan guru agama sama.

"Saya sampaikan bahwa untuk nilai ambang batas untuk satuan pendidikan adalah guru agama, baik Budha, Hindu, Islam, Katolik dan Kristen di satuan nilai pendidikan miliki nilai ambang batas yang sama yaitu 325," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas