Kominfo Jelaskan Penyebab Bocornya Sertifikat Vaksinasi Presiden Jokowi
Dedy Permadi mengungkap alasan tersebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi mengungkap alasan tersebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi.
Dedy mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo diakses melalui platfrom PeduliLindungi.
"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Hal ini terjadi lantaran fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi telah dipermudah.
Baca juga: Sebut Sertifikat Vaksin Jokowi yang Beredar di Sosmed Asli, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo
Sebelumnya pengguna disyaratkan untuk menyertakan nomor handphone terkait pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19.
Namun kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin).
Sementara informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 menurut Dedy tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ungkapnya.
Untuk itu ia melanjutkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi
"Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN)," imbuhnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Kemudian, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebelumnya, di media sosial Twitter dihebohkan dengan bocornya data vaksinasi mantan Wali Kota Solo ini.
Dalam unggahan itu disertai data NIK Presiden Jokowi maupun barcode.
Kata Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.
Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah."
"Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang.
Baca juga: Tanggapan Menkes Soal Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Sebut Data Pribadi Presiden Kini Ditutup
Apabila masyarakat secara tidak sengaja tahu, diimbau untuk tetap merahasiakannya.
"Yuk kita bangun budaya yang lebih sehat, budaya yang lebih benar bahwa masing-masing punya hak pribadi."
"Kalau toh kebetulan tahu, karena sifatnya pribadi, secara budaya dan secara hukum kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," jelas dia.
Soal data pribadi Presiden, Menkes Budi menyebut pihaknya sudah menutup aksesnya.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, DPR: Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Bukan hanya data presiden yang tersebar, hal itu juga menimpa beberapa pejabat.
"Sekarang sudah dirapikan, sekarang data pejabat sudah ditutup."
"Bukan hanya bapak Presiden, tapi banyak pejabat yang NIK-nya jadi sudah tersebar informasinya ke luar."
"Kita menyadari itu, sekarang kami tutup beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka akan kami tutup," kata Budi.
Sebelumnya, pemakaian NIK Jokowi untuk membocorkan sertifikat vaksin ini disayangkan oleh pihak istana.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyayangkan beredarnya sertifikat vaksin serta data pribadi milik Presiden di dunia maya.
"Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut," kata Fadjroel kepada Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Data eHAC Bocor, Apa Saja yang Harus Diwaspadai dan Perlu Dilakukan Masyarakat?
Fadjroel meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti kebocoran data milik orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Menurut Fadjroel keamanan data Pribadi harus menjadi perhatian serius, bukan hanya milik Presiden juga milik masyarakat luas.
"Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa termasuk melindungi data milik masyarakat," pungkasnya.