Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Soroti Mekanisme SOP Internal KPI dalam Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara soroti mekanisme internal KPI dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Komnas HAM Soroti Mekanisme SOP Internal KPI dalam Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara soroti mekanisme internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami pegawai MS.

Hal itu lantaran pihaknya menduga ada pembiaran dari pihak KPI, melihat kasus ini dialami korban MS beberapa tahun lalu.

Apalagi, pegawai MS sempat mengadukan kasus ini ke Komnas HAM di tahun 2017.

Baca juga: Komnas HAM Jadwal Ulang Pertemuan Dengan Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Hari Ini 

Untuk itu, kini Komnas HAM akan menggali informasi terkait bagaimana kebijakan KPI dalam menindaktegas kasus semacam ini.

"Itu yang menjadi materi penyelidikan kami. Apakah memang KPI tidak melakukan sesuatu atau apa mekanisme internal mereka dalam menangani kasus yang ada."

"Kedua, bagaimana kebijakan-kebijakannya? apakah memang KPI memiliki SOP atau tidak dalam penanganan kasus-kasus seperti ini?"

"Kalau pun ada bagaimana mekanismenya?" jelas Beka dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (3/9/2021).

Berita Rekomendasi

Beka mengatakan pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dalam mekanis internal KPI sejauh ini.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, Kamis (2/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Baca juga: Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK

Namun, lanjut Beka, penggalian informasi dan keterangan dari beberapa pihak terkait terus dilakukan.

"Kami mulai menggali keterangan dan informasi, berkomunikasi juga dengan Komisioner KPI untuk memastikan bagaimana sikap dan langkah penanganan kasus yang ada," imbuh dia.

Di samping itu, Beka juga menyoroti soal pembuktian kasus pelecehan seksual tidak lah mudah.

Menurutnya, dalam menyelidik kasus ini, kenyamanan korban MS perlu dijaga dan diprioritaskan.

"Pembuktian kekerasan seksual tidak lah mudah, karena soal waktu, trauma dan juga bukti-bukti fisik karena situasinya sudah lama."

"Saya yakin ini peristiwa ada, tapi kemudian proses pembuktiannya ke hukumnya butuh kehati-hatian dalam soal pembuktian dan soal trauma."

"Jangan sampai kemudian korban trauma lagi dengan proses yang ada, sehingga merasa keadilan lebih jauh," kata Beka.

Diketahui, terkuaknya kasus ini berawal dari pesan terbuka pegawai KPI Pusat berinisial MS menjadi korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang viral di media sosial.

Dugaan pelecehan seksual ini dialami pegawai MS sejak tahun 2012 silam.

Ironisnya, korban dan tujuh terduga pelaku pelecehan seksual ini sama-sama rekan kerja pria.

Kasus tersebut kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian bersama KPI sendiri.

Sementara itu, dari pihak korban, Penasehat Hukum pegawai MS, Muhammad Mu'alimin mengapresiasi langkah cepat KPI Pusat terhadap kasus yang dialami kliennya ini.

"Alhamdulillah saudara MS sudah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Bu Nuning Rodiyah bersama petugas kepolisian," ucap Mu'alimin, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (2/9/2021).

Lebih lanjut, Mu'alimin meminta para terduga pelaku dapat dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca juga: Pegawai KPI Terduga Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Dikatakannya, dari awal kasus ini terkuak di publik, MS tak ada niatan menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan.

"Kami tegaskan kami dari awal ketika mem-publish kasus ini, tidak ada sedikit pun niatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan."

"Jadi ketika tadi malam, laporan secara resmi dibawa ke Polres Jakarta Pusat, maka detik itu juga pelaku dihukum sebagaimana tingkat perbuatan kejahatan mereka," tegas Mu'alimin.

Selain itu, Mu'alimin juga membeberkan kondisi klien MS saat ini.

Kuasa Hukum Korban MS, Muhammad Mu'alimin menyebut kliennya tak buka pintu penyelesaian secara kekeluargaan bagi terduga pelaku pelecehan dan bullying.
Penasehat Hukum Korban MS, Muhammad Mu'alimin menyebut kliennya tak buka pintu penyelesaian secara kekeluargaan bagi terduga pelaku pelecehan dan bullying. (Tangkapan Layar Youtube Tv One)

Setelah kasus ini viral, MS merasa cukup tertekan, bahkan keluarga kliennya juga ikut terkejut.

"Viralnya berita ini, membuat korban cukup kaget dan tertekan."

"Keluarganya juga lebih kaget karena korban ini dikenal diam-diam."

"Tapi tiba-tiba banyak diberitakan media gara-gara tulisannya," ujar dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya soal Pelecehan dan Bullying di Kantor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas