Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Siap Beri Perlindungan Pegawai KPI Korban Perundungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI siap untuk melindungi pegawai KPI yang diduga menjadi korban perundungan. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Siap Beri Perlindungan Pegawai KPI Korban Perundungan
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK. Foto diambil Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI siap untuk melindungi pegawai KPI yang diduga menjadi korban perundungan. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Jumat (3/9/2021). 

“Layanan Perlindungan yang akan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan korban," kata Edwin.

Tim LPSK sendiri sudah menghubungi korban, namun karena adanya proses pemeriksaan tambahan dari Polres Jakpus maka tim LPSK mempertimbangkan pula kondisi fisik dan psikis korban sehingga belum dapat menjangkau korban secara langsung. 

Meski begitu, LPSK tetap menjalin komunikasi dengan korban untuk menawarkan perlindungan sesuai dengan tugas dan kewenangan LPSK.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Dibebastugaskan, KPI Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban

“Atas permintaan korban, yang bersangkutan meminta waktu untuk istirahat. Tentu kita memahami kondisi korban yang lelah karena proses hukum yang dijalaninya selama 2 hari ke belakang. Namun komunikasi terus kami bangun agar ketika korban siap, tim LPSK bisa langsung menjangkau," ungkap Edwin.

Berita Rekomendasi

LPSK sendiri memiliki layanan baik terkait dengan proses peradilan pidana yang akan dihadapi korban, maupun terkait pemulihan korban. 

Terkait proses peradilan pidana, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan pemenuhan hak procedural kepada saksi maupun korban tindak pidana. Diantaranya adalah pendampingan selama proses peradilan baik di kepolisian hingga nanti di persidangan.

“Tujuannya agar korban maupun saksi yang mempunyai keterangan penting bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dengan baik, sehingga tindak pidana bisa terungkap," jelas Edwin.

Selain terkait proses peradilan, LPSK juga memiliki layanan rehabilitasi baik medis, psikologis, maupun psikososial.

Baca juga: Bakal Disurati Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, KPI: Kami Terbuka untuk Koordinasi 

Hal ini penting agar trauma korban bisa diobati sehingga diharapkan korban bisa melanjutkan hidupnya dengan lebih baik. 

Apalagi jika melihat kronologi yang beredar dimana perundungan yang dialami korban menjurus pula kepada perundungan seksual, dimana tentu saja sangat berpotensi mempengaruhi psikologis korban. 

“Kondisi ini harus diberi pemulihan sehingga korban bisa melanjutkan kesehariannya dengan lebih baik karena adanya penanggulangan atas trauma-trauma yang dialaminya," ujar Edwin.

LPSK berharap dukungan kepada korban baik dari masyarakat maupun instansi terkait agar korban bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya. 

LPSK berencana dalam waktu dekat akan segera menjangkau korban. 

“Begitu korban siap, kami akan kirimkan tim. Dengan demikian kami harap dapat mendalami peristiwa yang terjadi dan mendalami ada tidaknya ancaman terhadap pelapor/korban," pungkas Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas