Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Prihatin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dijual Bebas Agar Leluasa Bepergian

Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkes Prihatin Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Dijual Bebas Agar Leluasa Bepergian
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat jumpa pers pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi sudah menjual 93 sertifikat vaksin palsu. Polisi pun kini memburu para pembeli sertifikat vaksin palsu itu. 4 tersangka di tahan oleh Polda Metrojaya sebagai 2 orang pelaku dan 2 orang pembeli. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin prihatin atas maraknya ulah oknum yang menyalahgunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan syarat beraktivitas.

Dalam pengungkapan kasus pembobolan data sertifikat vaksinasi yang terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas ditangkapnya oknum kelurahan yang menggunakan akses data kependudukan untuk mengedarkan sertifikat vaksin secara ilegal.

Ia meminta aparat kepolisian agar mengidentifikasi praktek ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Saya sangat sedih sekali melihat ini dan terima kasih ke teman-teman Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi praktek ilegal ini. Kami berharap semua pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021) di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Kelurahan Pembobol Data Sertifikat Vaksin yang Terkoneksi PeduliLindungi

Budi yang lama berkecimpung di dunia perbankan menganalogikan kasus ini dengan peretasan data nasabah.

Berita Rekomendasi

Apabila akses ilegal di perbankan, hanya memakan satu korban yakni nasabah.

Sementara, jika terjadi di dunia kesehatan, pemalsuan sertifikat vaksin dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.

"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia.

Budi menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem berbasis teknologi dalam upaya mempercepat transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Sebab dengan aplikasi ini, pemetaan persebaran Covid-19 biss terpantau secara akurat.

Ada tiga fungsi besar dalam PeduliLindungi menurut Budi.

Pertama, skrining atau mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan sudah dites Covid-19 untuk dapat melakukan aktivitas di ruang publik.

Kedua, pelacakan kontak erat (tracing), yaitu apabila seseorang positif Covid-19 dapat diketahui lokasi yang dikunjungi sebelum terpapar virus Corona.

Ketiga, untuk penerpaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.

"Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar kita ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang tapi aman secara kesehatan," ucap dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan dan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 dari NIK orang yang sudah divaksin dan terkoneksi PeduliLindungi.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, HH bekerja sama dengan FH untuk membuat sertifikat vaksinasi palsu dan menjualanya di media sosial.

"FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000-500.000. Menurut pengakuan keduanya, sudah ada 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjual.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas