PBB Sebut Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 dan Jabatan Presiden 3 Periode
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu petinggi parpol koalisi nonparlemen di Istana Kepresidenan, Rabu (1/9/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu petinggi parpol koalisi nonparlemen di Istana Kepresidenan pada Rabu (1/9/2021).
Dalam pertemuan itu hadir petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Perindo, PKPI, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan itu, khususnya terkait penanganan pandemi covid-19.
Diantara persoalan yang dibahas, muncul pembahasan terkait wacana Amandemen UUD 1945 dan juga perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
Baca juga: Beda Sikap Parpol Koalisi Non-Parlemen Terkait Wacana Amandemen Terbatas
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa
Ia mengungkapkan, Presiden Jokowi menolak Amandemen UUD 1945.
Selain itu, Jokowi juga tak ingin disalahkan soal tuduhan ingin memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode.
"Soal amandemen ini, beliau menjawab, saya atau pemerintah tidak akan melakukan amandemen, baik terbuka atau terbatas," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/9/2021).
"Yang jelas, saya enggak mau disalahkan, seolah-olah saya mau tiga periode atau diperpanjang," ucapnya menirukan perkataan Jokowi.
Baca juga: PD Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 45: Konstitusi saat Ini Sudah Tepat
Baca juga: Haedar Nashir: Jangan Sampai Di Balik Gagasan Amandemen Menguat Kepentingan Pragmatis
Menurutnya, Jokowi juga tak akan terlibat apabila ada pengajuan Amandemen UUD 1945 tersebut.
"Nanti kalau saya yang mengajukan, ya repot."
"MPR atau Senayan sana mau mengajukan, ya monggo-monggo saja."
"Saya juga tidak akan terlibat hal ini, begitu," terang Sekjen PBB ini menirukan pernyataan presiden.
Baca juga: Soal Amandemen UUD 1945, PDIP: Slowing Down
Baca juga: Ini Pendapat Surya Paloh Soal Amandemen UUD 1945
MPR Belum Memutuskan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengungkapkan MPR hingga saat ini belum memutuskan apapun terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945.
"Posisi saya sebagai Wakil Ketua MPR RI, saya bisa menyampaikan bahwa MPR RI sendiri belum memutuskan apapun (soal Amandemen UUD 1945)," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Perlu Ada Sumpah dari Presiden dan Pimpinan MPR Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar dari PPHN
Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amandemen Terbatas UUD 1945 di Tengah Pandemi
Ia menjelaskan, proses mengajukan Amandemen UUD 1945 sangat panjang.
Sebelum mengajukan juga dibutuhkan kajian yang matang.
"Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," jelas dia.
Dirinya lalu menekankan bahwa apakah di saat pandemi Covid-19 ini pantas untuk melakukan Amandemen UUD 1945.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)