Polisi Panggil 5 Terlapor Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Minggu Depan
Kelima terlapor yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS akan dikenai pasal berlapis.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kelima terlapor yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS akan dikenai pasal berlapis. Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah perbuatan cabul.
"Pihak KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan pemeriksaan internal pada 5 terlapor. Kalau kami dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS dan berkesimpulan adanya pelanggaran pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 yaitu, perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/2021) malam.
Dalam menentukan proses hukum MS, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPI. Penyidikan dalam kasus ini disebut dilakukan sesuai pada KUHAP dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan pasal baru setelah agenda pemeriksaan terhadap terlapor.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Perudungan dan Pelecehan Pegawai KPI
"Jadi itu pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindak lanjuti dan kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Karena kami akan agendakan pemeriksaan terhadap terlapor maka tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal," tuturnya.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Reza Indragiri Sebut MS Alami Trauma Berganda
Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlapor yang merupakan pegawai KPI Pusat. Kelima terlapor itu adalah RM, FP, RE, EO, dan CL pada Senin depan.
"Hari Senin akan kita lakukan pemanggilan, karena semua yang dilaporkan adalah pegawai KPI. Kita akan lihat nanti hasilnya seperti apa dan pihak KPI berkomitmen untuk terus mengawal sambil mereka melakukan pengecekan internal," jelas Setyo.
Baca juga: Komisioner KPI Berencana Panggil Atasan Langsung MS di KPI Terkait Dugaan Pelecehan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana menambahkan, penyidik akan memanggil salah satu psikolog yang ditemui MS saat berkonsultasi perihal peristiwa perundungan dan pelecehan seksual. Wisnu menyebut, psikolog itu diminta hadir menemui penyidik pada hari ini.
"Besok (hari ini) kami panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog di mana MS melakukan konsultasi terkait peristiwa yang dialami," ujarnya.
Sejauh ini, polisi baru memeriksa satu orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi tersebut adalah sopir di KPI.
"Saksi dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya dia (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," ucap dia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.