Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021
Berikut adalah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan SKD CPNS 2021. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tata tertib dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 telah dimulai pada Kamis, (2/9/2021) kemarin.
Dalam tes SKD tersebut, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.
Berikut Tribunnews.com himpun tata tertib dan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2021.
Baca juga: Ini Materi Soal SKD CPNS 2021 Lengkap: TWK, TIU dan TKP
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN&RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021, yakni:
- Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara.
- Peserta yang sudah selesai ujian silahkan mencatat nilai di balik kartu ujian, kemudian diharuskan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu apabila akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol pencegahan COVID-19.
- Kertas coretan dibawa keluar ruangan.
- Semua tindak kecurangan dapat menimbulkan sanksi atau dikenakan pinalti.
- Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun (nilai tidak dicetak dan ditempel).
Nilai dapat dilihat melalui streaming video secara online.
Nilai bisa di download sertificat.bkn.go.id.
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI
Tata tertib ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku atau catatan lainnya;
2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
i. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
j. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Artikel Lain Terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Widya)