Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan
Cara membuat NPWP online maupun offline, serta manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat yang memiliki
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Kode unik pada NPWP tersebut yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP?
Terdapat dua cara membuat NPWP.
Yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id
Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Diperlukan
Masih dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara membuat NPWP secara online maupun offline:
Cara membuat NPWP online:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password baru.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada pada email masuk dari Ditjen Pajak.
- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.
- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.
- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan
- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.
- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak.
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.
- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.
Dikutip dari pajak.go.id, berikut manfaat dari masyarakat yang memiliki NPWP:
- Kemudahan dalam administrasi Perpajakan
Warga negara yang memiliki NPWP akan mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti permohonan pengurangan pajak.
- Pemotongan pajak yang lebih rendah
Bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tingg
- Persyaratan administrasi
Warga negara yang memiliki NPWP akan dimudahkan dalam hal mengurus adminstrasi di berbagai instansi, contohnya dalam pembuatan rekening koran dan pembuatan pasport.
(Tribunnews.com/Arkan)
berita lainnya seputar cara membuat NPWP