Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASUM Beberkan 5 Alasan Kasus Pembunuhan Munir Harus Dituntaskan

Menurutnya kasus tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan negara terhadap rakyat karena yang digunakan adalah institusi negara. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KASUM Beberkan 5 Alasan Kasus Pembunuhan Munir Harus Dituntaskan
screenshot
Bivitri Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengungkapkan lima hal mengapa kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib harus dituntaskan sampai ke akarnya.

Sekretaris Jenderal KASUM Bivitri Susanti mengatakan hal yang pertama adalah kasus tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan negara terhadap rakyat karena yang digunakan adalah institusi negara. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang disiarkan di kanal Yotube KontraS pada Minggu (5/9/2021).

"Terungkap dalam laporan oleh TPF di situ, institusi negara terlibat," kata Bivitri yang juga pakar hukum tata negara itu.

Kedua, kata dia, kasus tersebut merupaka ancaman bagi human right defender atau warga yang memperjuangkan HAM.

Baca juga: KASUM: Kasus Munir Bukan Kriminal Biasa, Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Ketiga, kata Bivitri, negara tidak boleh membiarkan kasus pelanggaran HAM tanpa penyelesaian.

Berita Rekomendasi

"Enggak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," kata Bivitri.

Keempat, kata dia, kasus pembunuhan Munir adalah praktik pelanggaran HAM yang terus berulang. 

Ia mencontohkan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan serupa dengan kasus pembunuhan Munir.

Dalam perkara Novel dan Munir, kata dia, tidak ditempatkan dalam konstruksi pelanggaran HAM melainkan kejahatan biasa.  

"Saya ingat waktu itu ungkapan dari hakim misalnya ini adalah persoalan dendam pribadi dari orang yang melemparkan air keras itu kepada Novel Baswedan. Serupa dengan apa yang terjadi dalam kasus Cak Munir, ini dianggapnya pembunuhan saja," kata dia. 

Padahal, kata dia, kasus tersebut harus dilihat lebih jeli dalam konteks hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana internasional karena ada keterkaitan yang bisa ditunjukkan dan bisa dikonstruksikan dalam konstruksi hukum formal. 

"Bahwa kalau ada keterkaitan dengan apa yang dikerjakan oleh seseorang maka itu bukan lah pembunuhan atau kekerasan biasa saja, tapi merupakan pelanggaran HAM," kata dia.

Kelima, kata dia, KASUM ingin merawat kesadaran publik melawan impunitas tidak bisa terus-menerus seperti ini.

"Jadi sama halnya dengan keinginan Cak Munir sendiri ketika memutuskan menjadi pembela HAM, KASUM juga terus memperjaungkan kasus Cak Munir untuk bangsa Indonesia ke depannya," kata Bivitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas