9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Sintang
Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Pasca Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Jemaah Ahmadiyah Bertahan di Rumah Sementara Polisi Berjaga
Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.
"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.