KPK Amankan BB Dokumen dan Elektronik dari Rumah Anak Hasan Aminuddin
Zulmi adalah anak dari Hasan Aminuddin dari istri yang pertama, dan anak sambung Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anak Hasan Aminuddin, Zulmi Noor Hasani, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (5/9/2021).
Zulmi adalah anak dari Hasan Aminuddin dari istri yang pertama, dan anak sambung Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Zulmi dikabarkan akan maju Pilkada Kabupaten Probolinggo pada 2024.
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah turut menggeledah sebuah lokasi beralamat di Jalan Abdurahman Wahid, Probolinggo, Jawa Timur.
"Minggu (5/9/2021) tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jl Imam Bonjol dan Jl Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
"Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Dari giat geledah di dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti (BB) dokumen dan barang elektronik, yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan itu nantinya akan dianalisa oleh tim penyidik dan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.
Sebelumnya KPK, telah menggeledah lima lokasi dalam perkara ini.
Kelima lokasi yang digeledah penyidik KPK itu di antaranya rumah pribadi Bupati Probolinggo, rumah dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, Kantor Camat Krejengan, dan Kantor Camat Paiton.
Dari kegiatan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.