Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

KPK dalami dugaan Rita diduga berikan duit sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rita diduga berikan duit sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan

Baca juga: Mahfud MD akan Cek Dugaan Pungli di Samsat Jakarta Timur

Ali menegaskan KPK tidak akan segan-segan menindak Rita.

Akan tetapi, penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.

"Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," kata Ali.

Dalam petikan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita Widyasari diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

Berita Rekomendasi

"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Setelah Puncak Bogor Jadi Sorotan Jokowi, Giliran Kemacetan di Kawasan Wisata Tawangmangu yang Viral

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.

Rita Widyasari sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.

Ia sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas