Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan untuk ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).

Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu akan lebih lama mendekam di dalam sel.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menambahkan, proses penyelesaian berkas perkara milik Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol

Maka itu, pada Senin (6/9/2021), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi bagi Dadan.

Tiga saksi tersebut yakni dua pihak swasta Rianhur Sinurat dan Nugraha Ronaldo Sabang, serta Perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia.

Berita Rekomendasi

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dkk," kata Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari-Februari 2018.

Baca juga: Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Masih Berjalan

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.

Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK.

Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas