KPU: Data NIK Presiden Jokowi Dipublikasikan saat Pemilu 2019
(KPU) RI menanggapi soal kabar bahwa data Nomor Induk Kependudukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersebar disebut berawal dari situsnya
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal kabar bahwa data Nomor Induk Kependudukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersebar disebut berawal dari situsnya.
"Sudah saya sampaikan ya bahwa itu memang, kalau kami itu kan melakukan hal teknis terkait pencalonan. Nah pencalonan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi, nah penulisan itu sudah persetujuan dari calon ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Ketua KPU, Ilham Saputra di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ilham mengatakan bahwa data tersebut telah diturunkan.
Ilham menjelaskan bagaimana munculnya data kependudukan Jokowi.
Dikatakannya, itu adalah bagian dari proses Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu
"Itu sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya Pemilu 2019 lalu," kata Ilham.
Saat itu, Ilham mengatakan para capres 2019 setuju datanya dipublikasikan di situs KPU.
"Form-nya jelas disampaikan di situ di form-nya, bahwa ini sudah disetujui calon untuk dipublikasikan," ujarnya.
Para calon pun, Ilham menambahkan, dapat menolak data penduduknya tak dipublikasikan KPU.
"Bisa saja kalau mereka tidak mau mencantumkan misalnya beberapa item terkait dengan apa yang ingin disampaikan kepada publik,," katanya.
Dia melanjutkan bahwa tersebarnya data kependudukan Presiden Jokowi bukan bagian dari kebocoran data di pihaknya.
"Saya kira tidak, karena itu bagian dari tugas kami melakukan setelah bertanya terlebih dahulu kepada pasangan calon apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, di tengah menguatnya isu keamanan data pribadi, publik dikejutkan dengan bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo.
Disebutkan bahwa NIK tersebut didapat dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian formulir calon presiden RI untuk Pemilu 2019.
Padahal, NIK merupakan data pribadi yang sangat penting dan harus dirahasiakan. Sebab, NIK bisa digunakan untuk mengakses banyak hal, di antaranya adalah aplikasi PeduliLindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.