Pemprov DKI Bekukan Izin Holywings Kemang, Dilarang Buka Selama Pandemi!
Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI membekukan izin Kafe Holywings Tavern Kemang, di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil setelah Holywings Kemang ternyata sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.
"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM, berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai memimpin apel pengawasan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) malam.
Dijelaskan Arifin, pembekuan izin usaha ini telah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi
Berdasarkan catatan Satpol PP DKI, Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada bulan Februari 2021, pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021, dan pelanggaran ketiga alias teranyar kembali mereka lakukan pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.
Atas pelanggara berulang ini, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas dengan membekukan izin usaha Holywings Tavern Kemang, bukan hanya satu dua hari, melainkan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pembekuan izin usaha bahkan tetap berlaku tak terpengaruh dengan status level PPKM di Jakarta. Meski PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.
"Ya selama pandemi. Tetap dibekukan," tegas Arifin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.