Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan Dibuka untuk 800 Ribu Orang di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan segera dibuka di situs resmi www.prakerja.go.id. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan Dibuka untuk 800 Ribu Orang di www.prakerja.go.id
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan segera dibuka di situs resmi www.prakerja.go.id. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan segera dibuka.

Pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Mengutip Kompas.com, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan jumlah kuota peserta pada gelombang 20 kali ini adalah sebanyak 800.000 peserta.

"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," ujar Louisa dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran, simak cara daftar Kartu Prakerja dan insentif yang diterima oleh peserta yang lolos.

Baca juga: Geliat Manfaat Program Kartu Prakerja Bagi Pertumbuhan Perekonomian di Papua Barat

Baca juga: John Wempi Cerita Pengalaman Ikut Program Kartu Prakerja ke Menko Airlangga

Bagi pendaftar yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:ㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

BERITA TERKAIT

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca juga: Kartu Prakerja Membuka Harapan Bagi Individu di Papua untuk Tingkatkan Skill dan Majukan Usahanya

Baca juga: Direktur Eksekutif Harap Program Kartu Prakerja Jadi Legasi Pemerintah Terkait SDM

Tentang Insentif Kartu Prakerja

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta, dengan rincian berikut:

- Rp 1 juta untuk uang bantuan pelatihan;

- Rp 600.000 adalah insentif pasca-pelatihan yang diberikan per bulan selama empat bulan;

- Insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.

Adapun saldo pelatihan tidak bisa diuangkan dan harus digunakan untuk membeli pelatihan di platform digital yang tersedia.

Dana bantuan pelatihan ini dapat dicek pada dashboard akun, sehingga penerima bisa memantaunya secara berkala.

Pembelian pelatihan pertama harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Prakerja.

Jika melewati batas tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut, dan saldo bantuan pelatihan akan hangus.

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas