Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Oktavia Dita Sari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021). KPK menahan Yusmada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Oktavia Dita Sari.

Oktavia diketahui merupakan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Oktavia diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019 yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin (6/9/2021), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan pimpinan KPK) untuk tersangka YM dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.

Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta agar mendudukkan salah satu kandidat menjadi sekda.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin

Dalam konstruksi perkara,Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto berujar, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Berita Rekomendasi

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial.

Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial. Wali kota Tanjungbalai itu pun menyetujuinya.

"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," kata Karyoto.

Setelah proses itu terlaksana, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmadi untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.

Yusmadi langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan.

"Dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap Karyoto
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas