Polri Hormati Pengajuan Praperadilan Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menghormati pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
"Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Argo menambahkan penyidik Polri juga bersedia untuk mendengarkan keberatan yang diajukan tersangka di pengadilan.
Baca juga: Hanya Ceramah Internal, Bantah Yahya Waloni Sebar Video Diduga Menista Agama
Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan apakah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nanti kita uji di pengadilan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021).
Adapun pengajuan permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.
Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.
"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ia menuturkan alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujarnya.
Dijelaskan Abdulah, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
"Kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," ujarnya.
Sebaliknya, Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU nomor 19 Tahun 2016.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan. Apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.
Lebih lanjut, Abdullah menambahkan kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," tukasnya.
Sebagai informasi, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.
Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.
Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.
Dia sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.