Bamsoet: Ketum Parpol Ganti Kadernya di DPR yang Tak Lapor LHKPN ke KPK
Bamsoet meminta ketua umum partai politik menindak kadernya yang tak patuh dengan penyampaian LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kaget mendengar ada 239 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, Bamsoet meminta ketua umum partai politik menindak kadernya yang tak patuh dengan penyampaian LHKPN.
"Kalau dibilang partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tenggat sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah pergantian antarwaktu (PAW)," kata Bamsoet dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Bamsoet mengatakan ketum parpol harus turun tangan untuk memastikan kadernya di DPR patuh dengan penyampaian LHKPN.
Baca juga: Firli Bahuri: 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Hal itu dinilai efektif karena para wakil rakyat itu bakal langsung patuh jika pentolan partai yang berbicara.
"Begitu saya telepon ketua-ketua fraksinya dengan tembusan ketua umum partainya itu langsung selesai barang itu, patuh semua," ucap Bamsoet.
Bamsoet menyarankan KPK menggandeng ketua partai politik untuk membuat anggota DPR lebih patuh dengan penyampaian LHKPN. Cara mudah itu diyakininya manjur.
"Pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan sembilan orang yang ada di republik ini. Sembilan ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," kata Bamsoet.
Sebelumnya, masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hanya 55 persen wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan itu yang patuh serahkan LHKPN.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dar kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar yang sama.
Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.