CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Dilengkapi Cek Status dan Scan QR Code
Berikut ini cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Baca juga: Jokowi Targetkan 70 Persen Penduduk Dapat Suntikan Vaksin di Akhir Tahun
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Lewat Website PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin
Lewat Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Setelah diunduh, masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik.
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 94 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Belum Divaksin
Cek Status Vaksinasi Covid-19
Melalui PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi seperti berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;
3. Masukkan NIK dan centang captcha;
4. Klik "Periksa";
5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.
Cara Scan QR Code
Sejumlah sektor akan diterapkan skrining PeduliLindungi, di antaranya sektor pendidikan, olahraga, mall, dan seni budaya.
Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang, serta beberapa sektor esensial.
Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang ada di tempat tersebut.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan scan QR Code?
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Selanjutnya, akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk atau tidak.
Jika muncul warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk.
Namun, apabila muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Oktavia WW)