Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Ada 11 Wilayah PPKM Level 4

Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Ada 11 Wilayah PPKM Level 4
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Dalam artikel terdapat daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Setelah diperpanjang hingga 13 September 2021, pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali sesuai kriteria.

Wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, meliputi DKI Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat.

Kini, untuk wilayah PPKM yang termasuk level 4 ada 11 Kabupaten/Kota di Bali dan Jawa Timur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Melalui peraturan tersebut, terdapat aturan bagi wilayah yang termasuk PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali Periode 7-20 September 2021

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Luhut mengungkapkan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik dan sudah diterapkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai Selasa (7/9/2021).

Namun, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode 7 sampai 13 September ini," katanya dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung.
Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 WIB.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Level 2:

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Baca juga: ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit

3. Jawa Barat

Level 2:

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Level 3:

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

- Level 2:

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak; dan

- Level 3:

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali,

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur

- Level 2:

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

- Level 3:

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun, Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

- Level 4:

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

7. Bali

Level 4:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)

Simak berita lain terkait PPKM Level 4, 3, dan 2

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas