Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir Bakal Wajibkan Seluruh Pejabat BUMN Laporkan Hartanya ke KPK

Erick mengatakan saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Erick Thohir Bakal Wajibkan Seluruh Pejabat BUMN Laporkan Hartanya ke KPK
ist
Menteri BUMN Erick Thohir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu usaha perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erick mengatakan saat ini kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

"Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," tutur Erick dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: KPK: 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Tidak Akurat

Erick mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu.

Tidak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, kata dia, pihaknya secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN secara berkala.

Bahkan Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi untuk menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

"Ke depannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik," kata Erick.

Erick memaparkan sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN mengenai kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN.

Tak hanya aturan dalam Peraturan Menteri, Erick mengatakan, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN.

"Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," ujar Erick.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas